Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Makalah Hukum Adat Sebagai Hukum Positif

MAKALAH HUKUM ADAT “Hukum Adat Sebagai Hukum Positif” Disusun oleh : Kelompok IV Helmi Nur Fikri 171010201131 Isya Adzani Destyono 171010200997 Lisdawati Manao 171010201014 Melati Putri Latifah Hadi 171010201085 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG TANGERANG SELATAN 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Penderitaan Dan Manusia dengan baik. Dan juga kami berterimakasih pada Bapak Badrul Munir selaku Dosen mata kuliah Hukum Adat yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna bagi kami sendiri dan para pembaca, dalam rangka untuk menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Adat Sebagai Hukum Positif. Kami  juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan atau kesalahan dalam ejaan, maka dari itu sebelumnya kami memohon maaf kepada para pembaca, dan

Makalah Hukum Administrasi Negara

MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA “ Paradigma Administrasi Negara Dalam Bentuk Pelaksanaan Pemerintah Daerah ” DOSEN PENGAJAR ASIP SUYADI S. H, M. H DISUSUN OLEH AHMAD BIYAN SABIL 171010201030 MELATI PUTRI 171010201085 NAJIBAH 171010201039 SHOLIHIN MUHAMMAD 171010201052 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG TAHUN AJARAN 2018 / 2019 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dalam makalah ini, penulis membahas mengenai “Pengaruh Smartphone Terhadap Pelajar”. Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai pengaruh smartphone terhadap pelajar. Semoga pelajar dapat mengetahui dampak positif dan negatif dari handphone, sehingga dapat memanfaatkan handphone secara bijak. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas penulis dalam bidang studi Karya Tulis Ilmiah. Dalam proses penyusunan makalah ini, tentunya penulis mendapatka

Hakekat Hukum Internasional

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam kita berhubungan dengan negara lain selalu ada permasalahan dan juga kendala yang harus segera diselesaikan. Untuk itu berbagai bangsa di dunia sepakat untuk membuat hukum yang dapat mengayomi semua negara yang saling berhubungan. Hukum tersebut lazim disebut hukum internasional. Dari definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, pembahasan dan juga penekanan dari hukum internasional masih sangat terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya. Namun seiring dengan perkembangan jaman aspek-aspek dan pihak-pihak lain yang berhubungan dalam dunia internasional juga dimasukkan dalam subjek hukum internasional modern. Dalam penyebutan atau penamaannnya kita mengenal berbagai pengertian dan juga istilah untuk hukum internasional ini karena pendekatannya berbeda satu dengan yang lain.. Namun yang kita sering gunakan