MAKALAH HUKUM ADAT “Hukum Adat Sebagai Hukum Positif” Disusun oleh : Kelompok IV Helmi Nur Fikri 171010201131 Isya Adzani Destyono 171010200997 Lisdawati Manao 171010201014 Melati Putri Latifah Hadi 171010201085 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG TANGERANG SELATAN 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Penderitaan Dan Manusia dengan baik. Dan juga kami berterimakasih pada Bapak Badrul Munir selaku Dosen mata kuliah Hukum Adat yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna bagi kami sendiri dan para pembaca, dalam rangka untuk menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Adat Sebagai Hukum Positif. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan atau kesalahan dalam ejaan, maka dari...
Blogger orang-orang yang gembel. hehehe
Komentar
Posting Komentar